PUTUSAN Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Ketua BPK Harry Azhar Azis terkait dengan kode etik anggota BPK yang disebut namanya dalam dokumen Panama (Panama papers) dinilai mengecewakan.
MKKE BPK menyerahkan salinan putusan itu kepada Koalisi Masyarakat Selamatkan BPK yang terdiri dari lima lembaga swadaya maysarakat, yakni Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Medialink Indonesia, Perkumpulan Inisiatif, dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) sebagai pihak pelapor.
Perwakilan koalisi lima LSM, Roy Salam dari IBC dan Agus Sunaryanto dari ICW, kemarin, menerima langsung hasil pemeriksaan yang diserahkan perwakilan MKKE, Sandi Indra Prasetya.
Saat dimintai keterangan, Roy mengatakan pihak koalisi merasa kurang puas dengan salinan putusan itu. Isi salinan putusan dengan MKKE BPK terhadap Harry tidak sesuai permintaan koalisi masyarakat, yakni diberhentikan dari jabatan ketua dan keanggotaan BPK.
“Pada intinya kurang memuaskan,” kata Roy seusai menerima salinan putusan di Gedung BPK di Jakarta, Senin (24/10). Namun, secara rinci Roy enggan menjelaskan isi salinan putusan MKKE terhadap Harry tersebut. Kata Roy, salinan putusan itu bersifat rahasia.
“Dalam keterangan di sini bersifat rahasia. Karena itu, kami akan berkonsultasi dulu dengan Komisi Informasi Pusat (KIP). Seharusnya putusan ini bersifat terbuka,” kata Roy.
Agus Sunaryanto menambahkan, pihaknya mengacu pada pernyataan anggota MKKE BPK I Gde Pantja Astawa yang sebelumnya menyebutkan Harry Azhar sebagai Ketua BPK hanya diberi sanksi tertulis tidak sampai pemberhentian.
“Kalau mengacu pada pernyataan anggota MKKE sebelumnya, yang terlapor hanya mendapat sanksi tertulis. Sanksi tertulis ini bisa diartikan, pihak terlapor bisa secara pribadi mengundurkan diri dari posisinya saat ini atau dieksekusi langsung oleh anggotanya untuk menggantikan posisi terlapor,” ujar Agus.
Hukuman tertulis
Harry sebelumnya dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik oleh MKKE BPK. Ia mendapatkan hukuman tertulis. Selanjutnya setelah mendapatkan kepastian dari KIP bahwa isi pemeriksaan bisa disampaikan ke DPR, koalisi itu akan segera menyampaikannya.
“Kemungkinannya untuk keputusan status terlapor bisa dari rapat anggota BPK dan DPR. Kalau sifatnya masih rahasia seperti ini, kami khawatir anggota DPR juga kesulitan melihat hasil risalah,” kata Agus.
Sebelumnya Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis dilaporkan koalisi itu ke Komite Etik BPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait dengan tiga hal. Yang pertama adanya dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International. Dalam dokumen Panama disebutkan bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited.
Yang kedua ketidakjujuran dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan Direktur Sheng Yue International. Hal itu terkait dengan profil Harry di website BPK. Yang ketiga ketidakpatuhan melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (X-6)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/index.php/news/read/73854/putusan-kode-etik-bpk-mengecewakan/2016-10-25 (akses 11/25/2016 1:55 PM)