INILAH.COM, Bandung – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi mengapresiasi keinginan moratorium pencairan hibah selama proses verifikasi kepada seluruh penerima rampung dilakukan.
“Dalam moratorium, memang saya menyarankan agar tidak dicairkan dana hibah dan bansos menunggu hasil verifikasi yang sedang dilakukan serta diketuai oleh Asisten Daerah III,” ucap Edi di ruang kerjanya, Senin (30/7/2012).
Verifikasi itu, kata Edi, untuk menghindari adanya double penerima dana. Bahkan kata Edi, dari seluruh jumlah penerima dana tersebut Pemkot Bandung baru mengeluarkan 2%.
“Sisanya belum dicairkan, menunggu hasil verifikasi dan kami tidak bisa menuding itu diselewengkan apa tidak karena memang belum dikeluarkan anggarannya,” bebernya.
Disinggung mengenai permintaan agar Pemkot Bandung tidak menyalurkan dana bantuan apapun pada saat musim Pilkada 2013, Edi mengaku setuju sepenuhnya. “Saya setuju dengan usulan itu, tapi saya kembalikan kepada pemegang kebijakan,” ucapnya
Kelompok masyarakat sipil Kota Bandung yang terdiri dari Forum Diskusi Anggaran (FDA), Keluarga Mahasiswa Bandung Raya (KM-Bara), Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB), Wahana Lingkungan Hidup Jabar (Walhi-Jabar), LBH Bandung, Perkumpulan Inisiatif, dan Pusat Pengembangan Informasi Publik (P2IP) menyampaikan empat tuntutannya terkait indikasi penyelewengan dana hibah 2012.
Ketua P2IP Suryawijaya mengatakan tuntutan pertama yakni agar Sekda Kota Bandung merealisasikan janjinya melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh calon penerima dana hibah Kota Bandung 2012.
Kedua, menuntut Sekda Kota Bandung melakukan moratorium pencairan selama verifikasi ulang kepada seluruh penerima selesai. ketiga, DPRD melakukan pengawasan dan revisi perda APBD 2012 pada masa penyusunan APBD perubahan sesuai hasil verifikasi.
Serta meminta transparansi Pemkot Bandung dalam proses dan hasil verifikasi penerima dana hibah dengan melakukan ujji publik. “Pemerintah dan DPRD Kota Bandung menyusun peraturan daerah dan peraturan Wali Kota tentang mekanisme pemberian dana hibah yang proses pembahasannya harus melibatkan seluruh stakeholders mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait,” tegas Suryawijaya di Gedung Indonesia Menggugat, Senin (30/7/2012).[jul]
Sumber : http://m.inilah.com/read/detail/1888686/sekda-sepakat-pencairan-hibah-tunggu-verifikasi (akses 11/18/2014 4:00:31 PM)