Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Koalisi PRIMA Gelar Diseminasi Hasil Audit Sosial Pelayanan Kesehatan Reproduksi Inklusif di Palembang
News
Biaya Energi Rumah Tangga Lebih Murah Setelah Menggunakan Kompor Biogas : Temuan Riset Bisnis Proses Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah
News
Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang
News
HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas
News
FGD Kebijakan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas: Upaya Mendorong Layanan yang Inklusif dan Berkeadilan
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Inisiatif di media > Wakca Balaka Menilai Seleksi Anggota Komisi Informasi Jawa Barat Tak Sesuai Aturan
Inisiatif di media

Wakca Balaka Menilai Seleksi Anggota Komisi Informasi Jawa Barat Tak Sesuai Aturan

inisiatif
Last updated: 2019/07/09 at 1:53 PM
inisiatif
5 Min Read

BANDUNG, (PR), – Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2019-2023 dinilai tidak sesuai aturan. Seharusnya, masa pendaftaran dilakukan selama sepuluh hari kerja, namun panitia seleksi hanya membuka pendaftaran selama empat hari kerja.

Forum advokasi keterbukaan informasi Jawa Barat atau Wakca Balaka mendesak Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2019-2023 untuk mencabut surat bernomor 01/Timsel KI-1/2019. Alasannya, surat tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 4 Tahun 2016.

Sebelumnya, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2019-2023 baru saja menetapkan pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Jawa Barat pada 1 Juli 2019 lewat surat bernomor 01/Timsel KI-1/2019. Surat itu ditetapkan Ketua Tim Seleksi, Rafani Achyar, sekretaris Diah Fatma Sjoraida, dengan tiga anggotanya, Dudi Sudrajat Abdurrachim, Asep Warlan Yusuf, dan Cecep Suryadi.

Selain mencantumkan berbagai persyaratan dan prosedur pendaftaran, surat itu menetapkan juga jadwal seleksi yang harus dipatuhi pendaftar dan tim seleksi. Salah satunya masa pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2019-2023 pada 8-11 Juli 2019 atau empat hari kerja.

Juru bicara Wakca Balaka, Willy Hanafi menuturkan, Wakca Balaka menilai, penetapan masa pendaftaran tersebut tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 Peraturan Komisi Informasi nomor 4 Tahun 2016 yang berbunyi “Masa pendaftaran dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja”.

“Surat pengumuman harus segera dicabut dan diterbitkan surat baru dengan persyaratan, prosedur pendaftaran dan jadwal seleksi yang sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar juru bicara Wakca Balaka, Willy Hanafi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Senin, 8 Juli 2019).

Berkaca pada surat tim seleksi nomor 01/Timses KI-1/2019, Willy memastikan masa jabatan komisioner periode 2015-2019 akan diperpanjang. Seperti diketahui, pengangkatan empat komisioner yang masih menjabat ini dilakukan pada 8 Juli 2015 silam. Sesuai ketentuan, periode kerjanya empat tahun, maka jabatan mereka akan berakhir pada 8 Juli 2019 ini.

Penerbitan surat pengumuman yang tayang di salah satu media dalam jaringan pada 2 Juli 2019 ini otomatis hanya berjarak kurang dari satu pekan dengan masa kerja komisioner periode 2015-2019. Secara tidak langsung, tim seleksi meminta publik untuk membenarkan adanya perpanjangan masa kerja komisioner yang saat ini masih menjabat.

“Seharusnya, panitia seleksi sudah mengantisipasi hal ini jauh sebelumnya agar proses seleksi berlangsung dan selesai sebelum masa jabatan komisioner berakhir. Hal ini jadi preseden buruk buat tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Perpanjangan masa jabatan hingga hampir dua tahun buat di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat seharusnya jadi pelajaran penting buat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, ” katanya.

Catatan penting lain dalam penerbitan surat pengumuman pendaftaran seleksi ini terkait proses penentuan anggota tim seleksi. Publik sama sekali tidak mendapatkan kesempatan menyampaikan pendapatnya untuk ikut menyusun atau mengusulkan pihak-pihak yang selama ini peduli dengan isu keterbukaan informasi di Jawa Barat.

“Bagi kami, pembentukkan tim seleksi untuk mencari komisioner Komisi Informasi seharusnya dilakukan secara terbuka. Selain itu, hampir satu pekan sejak penerbitan surat tersebut, tim seleksi sama sekali tidak berupaya berkomunikasi atau menjaring pandangan dari masyarakat soal seleksi komisioner komisi keterbukaan informasi ini,” kata Willy.

Willy menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2019-2023. Ini ditujukan agar proses seleksi menghasilkan komisioner yang berkualitas dan memiliki komitmen yang baik dalam keterbukaan informasi publik.

Wakca Balaka adalah forum advokasi keterbukaan informasi Jawa Barat. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2012. Dalam bahasa Indonesia, Wakca Balaka berarti ‘berterus teranglah’. Anggota Wakca Balaka adalah berbagai organisasi masyarakat sipil seperti Perkumpulan Inisiatif, Kalyanamandira, Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Walhi Jawa Barat, Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung dan beberapa individu merdeka.***

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2019/07/09/wakca-balaka-menilai-seleksi-anggota-komisi-informasi-jawa-barat-tak-sesuai-aturan (akses 9 Juli 2019)

You Might Also Like

DKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa PotonganDKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa Potongan

Aplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemiAplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemi

Anggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 TriliunAnggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 Triliun

Pemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah BanjirPemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah Banjir

Juli 9, 2019
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PIPPK Kota Bandung: Program Unggulan “Enteng” Penyelewengan ?
Next Article Dinilai Tak Transparan, Tim Seleksi Komisi Informasi Digugat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo